1. Organisasi dan Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan
manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu
tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu
tujuan.
Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai
pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam
Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan
bahwa Rapat Anggota menetapkan:
Anggaran Dasar,
Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi,
Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan
Pengawas,
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi,
serta pengesahan laporan keuangan,
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana
tugasnya,
Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai
pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal
dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak
identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota
koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi
yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan
ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila
koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari
sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya,
Rapat Anggota koperasi berfungsi :'
Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta
belanja koperasi
Mengakat&memberhentikan pengawas
Mengakat&memberhentikan pengurus
Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan
usaha
3. Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh
Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan
koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola
koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat
Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna
memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25
tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya
oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus
koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang
telah disepakati oleh Rapat Anggota.
mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan
dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus
Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi
Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat
Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana
Tugas; sebagai pengelola organisasi dan usaha
koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan
kepengurusannya kepada Rapat Anggota. menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara
tertib;
memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi
yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan
sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam
memberikan pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat,
mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat
pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota,
mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan
Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.
Wewenang Pengurus
mewakili koperasi di dalam dan di luar.
Memutuskan penerimaandan penolakan Anggota baru serta
pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan
koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.
4. Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan
pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan
maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya
dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada
dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat
dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan
profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi
kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi
swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang
yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki
motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini
akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang
yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk
koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari
dalam.
Sumber : http://alimah930617.wordpress.com/2012/12/04/pola-manajemen-koperasi/
Sumber : http://alimah930617.wordpress.com/2012/12/04/pola-manajemen-koperasi/
2. Perbedaan organisasi dan koperasi manajemen dengan perusahaan
Didalam gerakan Koperasi manajemen kurang mendapat perhatian padahal sebenarnya hal tersebut diperlukaan untuk memperkuat segi idiil dan segi materiil koperasi. Manajemen akan sangat dibutuhkan terutama saat terjadi mis-managemen. Selain itu, bila koperasi tidak dijalankan secara efisien sebagaimana dalam menjalankan perusahaan non-koperasi dapat mengakibatkan ketergantungan kepada bantuan, jatah subsisdi, kredit tanpa bunga, penetapan harga yang tidak wajar, dll.
Ada beberapa perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi, diantaranya yaitu :
- Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
- Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote,sedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
- Pembagian Patronage refund pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
- Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
- Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
- Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
Koperasi tidak bisa disamakan dengan badan usaha non-koperasi. Banyak terdapat perbedaan fundamental diantara keduanya yang menyebabkan satu samalain berdiri sendiri. Dari tujuan kedua badan usaha ini pun dapat dilihat perbedaan masing-masing. Jadi jelas, jalan yang ditempuh unutk mencapai tujuan pun akan berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar